nusakini.com--Pemerintah tetap berpegang pada angka 'presidential treshold' (PT) 20-25 persen dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). Hal ini diperlukan agar kualitas pemilu di Indonesia mengalami peningkatan. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam pembahasan RUU Pemilu bersama DPR, pemerintah prinsipnya tetap mendukung penggunaan 'presidential treshold' 20-25 sebagaimana yang sudah berlaku sekarang ini. 

"Maka, kalau ada orang mau jadi presiden dengan aturan 0 persen, komitmen dalam meningkatkan kualitas demokrasi dalam pemilihan presiden yang merupakan rezim partai politik jadi tak menunjukkan bobot kualitasnya," ujar Tjahjo dalam pesan singkatnya, Jumat (5/5). 

Menurut dia, proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden memerlukan dukungan riil sebagaimana pemilihan calon anggota legislatif. Itu dilihat dari jumlah suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif. 

Partai politik, kata dia, merupakan representasi suara rakyat Indonesia. Salah satu bentuk legitimasi dari sebuah partai politik adalah pemilu. Makanya calon presiden dan wakil presiden berkualitas bila mendapat dukungan riil parpol yang telah teruji. 

"Agar tercipta pemilu presiden yang efektif, maka pesertanya harus diseleksi dengan baik. Ukurannya adalah jumlah suara yang diperoleh parpol," tambah dia. 

Kalau memang syarat 'presidential treshold' ini menjadi masalah lantaran sebuah parpol tak bisa mendukung satu pasang calon, maka dalam UU diatur mengenai koalisi gabungan parpol untuk mencapai angkat tersebut. 

"Kalau tidak bisa didukung satu partai karena ada syarat PT itu, ya dengan berkoalisi yang tentunya itu juga diatur di dalam UU," ujar Tjahjo. 

Tjahjo memahami berbagai argumentasi yang menginginkan agar 'presidential trehsold' 0 persen karena merupakan aspirasi politik. Namun, ia mengingatkan, komitmen pemerintah dan DPR RI dalam hal merancang UU Pemilu harus sama, yakni memperkuat materi UU Pemilu dengan berorientasi pada penguatan sistem presidensial. (p/ab)